Sejarah Nagari PADANG LAWEH

>> Rabu, 18 Juli 2012

Nagari Padang Laweh berada Kecamatan Sungai Pua Kabupaten Agam yang merupakan salah satu Nagari di daerah Minangkabau ( Sumatera Barat ).dimana daerah Minangkabau mempunyai dua lingkungan wilayah yaitu: Minangkabau Asli dan Daerah Rantau . Wilayah Minangkaabau Asli oleh orang Minangkabau disebut ”Darek” yang wilayahnya terdiri dari tiga luhak yaitu : Luhak Agam, Luhak Tanah Data, dan Luhak Lima Puluh Kota.,

Sementara Daerah Rantau, merupakan wilayah perluasan berbentuk koloni dari setiap luhak yang tersebut diatas dimana : Rantau Luhak Agam, meliputi dari Pesisir Barat, sejak Pariaman sampai Air Bangis, Lubuk Sikaping dan Pasaman., Rantau Luhak Limapuluh Kota, meliputi Bangkinang, Lembah Kampar Kiri, Kampar Kanan dan Rokan.dan Rantau Luhak Tanah Datar, meliputi Kubang 13, Pesisir Barat atau Selatan, dari Padang sampai Indrapura, Kerinci dan Muara Labuh. Bila dilihat dari dua Wilayah Minangkabau diatas, maka Nagari Padang Laweh termasuk wilayah Minang Asli yang terletak di wilayah Luhak Agam. Dengan demikian masyarakat Nagari Padang Laweh di samping terikat oleh ajaran Islam, mereka juga terikat oleh peraturan-peraturan adat Minangkabau.
Sebagaimana pepatah adat yang berbunyi:

Adat Basandi Syara’
Syara’ Basandi Kitabullah
Gantang di Bodi Caniago
Cupak di Koto Rang Piliang
Adat Mamakai, Syara’ Mangato
Ujuik Satu Balain Jalan –jalan

Selanjutnya, Nagari Padang Laweh adalah nama yang diberikan karena identik dengan keadaan wilayah saat pertama kali ditemukan atau ditempati oleh nenek moyang masyarakat Nagari Padang Laweh itu sendiri pada masa lampau. Sama halnya dengan nama-nama wilayah, tempat atau nagari lainnya di Minangkabau. Nama-namanya berdasarkan pada apa yang ditemukan pada saat pertama menemukan atau menempati wilayah tersebut, seperi Bukittinggi, Batusangka, Kotogadang, Kototuo, dan lain sebagainya.

Berdasarkan informasi atau cerita yang diterima secara turun temurun tentang Nagari Padang Laweh adalah dimana nama Nagari Padang Laweh berasal dari nama Padang Ilalang yang luas (Laweh). Konon ceritanya pada zaman dahulu ninik (nenek moyang) orang Minangkabau merupakan petualang-petualang sejati yang menjelajahi seantero Minangkabau, bahkan sampai keluar daerah Minagkabau. Dari Pariangan Padang Panjang mereka mengadakan perjalanan ke berbagai tempat. Di tengah perjalanan mereka berhenti sejenak untuk melepaskan lelah, mereka berhenti di tempat yang penuh dengan tumbuhan ilalang (Padang Ilalang) di sana hanya baru terdapat beberapa buah pondok yang penduduknya belum banyak. Dengan melihat keadaan yang seperti itu ninik (nenek moyang) yang melakukan perjalanan tadi berunding dengan keputusan, sebagian dari mereka melanjutkan perjalanan ke arah Timur (Batu Palano sekarang) dan yang sebahagian lagi memilih untuk tinggal di tempat peristirahatan mereka tadi, dan mereka sepakat menamakan tempat itu dengan Padang Laweh.

Sumber : Pinan Dt. Misa Bumi

Nagari Padang Laweh sebagaimana Nagari lainnya yang ada di Minangkabau, Nagari Padang Laweh tidaklah langsung menjadi sebuah Nagari, akan tetapi melaui beberapa proses. Awalnya Nagari ini haya Padang Ilalang yang terbentang luas tanpa penghuni. Dahulu ada ninik yang datang dari Pariangan Padang Panjang untuk melakukan perjalanan, saat mereka merasa lelah, mereka berhenti sejenak untuk melapaskan lelahnya. Mereka berhenti disebuah tempat yang amat luas, yang ditumbuhi oleh ilalang, di sana mereka mendirikan pondok untuk beristirahat. Setelah sekian hari berselang, mereka melakukan perundingan, hasil perundingan tersebut mereka membuat keputusan untuk membagi menjadi dua kelompok. Satu kelompok melanjutkan perjalanan mereka, sedangkan kelompok yang lain tinggal dan menetap ditempat tersebut. Kelompok yang tinggal ini sepakat untuk menamakan tampat tinggal mereka dengan nama Padang Laweh, karena yang pertama kali mereka temukan adalah Padang Ilalang yang luas.

Pada awalnya, Padang Laweh merupakan bagian dari daerah (Nagari) Batu Palano, setelah kemerdekaan, sekitar tahun 1946 Padang laweh Memisahkan diri dari Batu Palano dan membentuk daerah tersendiri. Pada masa Orde Baru, masa pmerintahan Soeharto (Presiden RI ke II) Kenagarian Padang Laweh pernah dibagi kepada empat desa, yaitu desa Talao, desa Tampaik, desa Batugadang, dan desa Kubu. Dengan dikeluarkannya UU No. 22 tahun 1999 tentang Hak Otonomi Daerah, maka pengelolaan serta pemanfaatan segala sumber daya alam dan sumber daya manusia yang ada di daerah tersebut diserahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Daerah.
Sesuai dengan peraturan pemerintah No. 7 tahun 2001. Pemerintah Daerah Sumatera Barat mengoptimalkan kewenangan yang telah diberikan oleh Pemerintah Pusat dengan menggalakkan “Babaliak Kanagari”. Sejalan dengan program itu pula, maka secara otomatis nama Desa kembali diganti dengan Nama Jorong yang dikepalai oleh Kepala Jorong, yang bertanggungjawab Kepada Wali Nagari.

Sumber : Martala Angku Bagindo

0 komentar: